Dua Eks Pejabat Dispora Kota Bekasi Kaget Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
titikbicara.com/ – Kuasa hukum dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Yoga Gumilar, mengungkapkan bahwa kliennya, Ahmad Zarkasih (mantan Kepala Dispora) dan Muhamad AR (mantan Kabid Dispora), terkejut saat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Keduanya sangat kaget dengan kondisi yang terjadi semalam," ujar Yoga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2025).
Setelah penetapan tersangka, kedua mantan pejabat tersebut langsung dibawa ke rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Zarkasih sempat menyatakan akan "membawa-bawa nama Wali Kota" jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Yoga mengaku belum mendapat informasi atau konfirmasi terkait hal tersebut dari kliennya.
"Soal itu, saya belum dapat informasi dari klien. Kami akan berdiskusi lebih lanjut," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini kini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pengadaan alat olahraga tersebut diduga melibatkan anggaran bernilai miliaran rupiah. Proses hukum pun masih terus berjalan.
