31 Oktober 2026

Toko Miras di Kota Bekasi Tuai Kontroversi, DPRD Desak Penutupan Permanen

titikbicara.com/ – Kasus perusakan toko minuman keras (miras) di kawasan Emerald Spring, Bekasi Timur, terus memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi. Adhika Dirgantara, politisi PKS sekaligus anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, menanggapi tegas insiden tersebut dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk menutup toko miras tersebut secara permanen.

“Saya merekomendasikan tutup permanen toko miras itu karena sudah meresahkan warga di tengah pemukiman,” ujar Adhika dalam pernyataannya, Sabtu (21/12/2024).

Adhika juga meminta Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, untuk segera mengevaluasi keberadaan toko miras di Kota Bekasi, khususnya yang berlokasi di kawasan pemukiman warga. Menurutnya, langkah tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban lingkungan.

“Pj Wali Kota Bekasi harus bersikap tegas dan mengevaluasi izin operasional toko ini,” tegas Adhika.

Ia mengungkapkan bahwa toko tersebut memang memiliki izin operasional Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS). Namun, ada satu persyaratan penting yang dinilai bermasalah, yakni dokumen persetujuan dari wali kota sebagai salah satu syarat operasional toko pengecer miras.

“Memang toko tersebut mengantongi izin OSS, tapi ada satu persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu tanda tangan wali kota. Hingga kini mereka belum bisa menunjukkan dokumen itu,” jelasnya.

Adhika menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap usaha yang beroperasi di Kota Bekasi mematuhi seluruh aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung usaha yang berizin, tetapi jika ada persyaratan yang belum terpenuhi atau jika usaha tersebut mengganggu ketertiban, maka sudah seharusnya pemerintah bertindak cepat,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *