Inovasi Tata Kelola Energi: Pemkot Bekasi Instruksikan ASN Bekerja dari Rumah (WFH) Setiap Rabu Mulai April 2026
TITIKBICARA – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memperkenalkan kebijakan baru dalam upaya efisiensi energi di lingkungan birokrasi. Terhitung mulai awal April 2026, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas secara Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. Langkah berani ini diambil sebagai strategi konkret untuk memangkas penggunaan energi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan di lingkup pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2026), Tri Adhianto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh evaluasi atas arahan pemerintah pusat mengenai penghematan energi nasional. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan penurunan tingkat mobilitas pegawai hingga 50 persen, yang diharapkan dapat berdampak langsung pada penghematan anggaran operasional kendaraan dan fasilitas kantor.
Secara teknis, sekitar separuh dari total populasi ASN—terutama yang bergerak di bidang pelayanan administratif—akan dialihkan untuk bekerja dari rumah. Dengan berkurangnya jumlah pegawai yang hadir secara fisik, intensitas penggunaan kendaraan dinas maupun pribadi akan menurun drastis, sehingga konsumsi BBM harian dapat ditekan. Selain itu, gedung perkantoran dapat meminimalisir penggunaan perangkat elektronik, seperti lampu penerangan dan sistem pendingin ruangan (AC).
Satu poin unik dalam kebijakan ini adalah instruksi mengenai sentralisasi ruang kerja pejabat. Guna mengoptimalkan penghematan listrik, para Kepala Bidang kini diwajibkan untuk berkantor dalam satu ruangan yang sama dengan Kepala Dinas mereka masing-masing. Penataan ulang ini bertujuan agar operasional AC dan lampu tidak lagi tersebar di ruangan-ruangan terpisah, melainkan terpusat pada satu area kerja bersama yang lebih efisien.
Meskipun terdapat perubahan pola kerja pada sektor administratif, Pemerintah Kota Bekasi menjamin bahwa standar pelayanan publik tidak akan terganggu. Sektor-sektor esensial yang sangat dibutuhkan warga, seperti Rumah Sakit, layanan kesehatan, pengaturan lalu lintas (Dishub), satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga petugas kebersihan, akan tetap beroperasi penuh 100 persen di lapangan.
Untuk menjaga kelancaran birokrasi, Pemkot Bekasi akan mengandalkan sistem digital dan persuratan daring agar proses administrasi tetap berjalan taktis. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi tonggak awal perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan ramah lingkungan dalam menghadapi tantangan masa depan.
