29 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Dua Perda Penting: Pengelolaan Aset Daerah dan Perlindungan Perempuan & Anak

titikbicara.com/ – DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis, masing-masing tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Perlindungan Perempuan dan Anak. Dua perda ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi masyarakat Bekasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, menyebut pengesahan dua perda di penghujung tahun 2025 ini merupakan hasil kerja intensif dua Pansus bersama perangkat daerah terkait.

“Alhamdulillah, DPRD bersama pemerintah daerah berhasil menetapkan dua perda strategis. Ini capaian penting dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Perda BMD dipimpin Ketua Pansus H. Bosih dengan leading sector BPKD. Perda ini diharapkan menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

H. Ombi menegaskan perda ini sangat vital mengingat kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan serius, termasuk ancaman defisit anggaran.

“Perda BMD diharapkan menjadi stimulus agar aset-aset daerah yang kurang termanfaatkan bisa memberikan nilai tambah bagi PAD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh mulai dari pencatatan, pemanfaatan, perawatan, hingga pengawasan aset.

Perda kedua dipimpin H. Daris dengan mitra DP3A Kabupaten Bekasi. Revisi perda dilakukan untuk merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi.

“Data menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Revisi perda ini memberi dasar hukum lebih kuat bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan efektif,” ujar Ombi.

Selain penanganan kasus, perda ini juga berorientasi pada pencegahan melalui edukasi masyarakat.

H. Ombi menutup dengan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam implementasi dan pengawasan perda.

“Perda yang baik lahir dari partisipasi masyarakat. DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberi masukan dan ikut mengawal,” pungkasnya.

Dengan disahkannya dua perda ini, DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih kuat serta perlindungan sosial yang lebih nyata bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *