Kyai Masturo Rohili Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan Kyai Masturo Rohili (MR) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak angkatnya. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa keterangan korban, saksi, serta mengantongi bukti pendukung.
Kasus ini mencuat usai laporan dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun yang mengaku mengalami pelecehan sejak duduk di bangku SMP hingga dipaksa berhubungan badan di rumah MR di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi. Salah satu korban bahkan mengaku sempat mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma berkepanjangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol (nama pejabat, bisa diisi), membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga status MR dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Polisi menjerat MR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain. “Kami membuka ruang bagi saksi maupun korban lain untuk melapor. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” tambahnya.
Kasus MR sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah bukti rekaman kesaksian korban viral di media sosial. Meski begitu, MR hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.
