31 Oktober 2026

Forum SMA Swasta Bekasi Ancam Gugat Gubernur Jabar ke PTUN soal Kebijakan PAPS

titikbicara.com/ – Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) Kota Bekasi menyatakan siap menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diterapkan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang ditetapkan pada 26 Juni 2025. Salah satu poin dalam Kepgub tersebut adalah memperbolehkan sekolah negeri menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga maksimal 50 siswa, dari sebelumnya dibatasi 36 siswa per kelas.

Ketua FKSS Kota Bekasi, Supardi, menyebut kebijakan tersebut berdampak signifikan pada penurunan jumlah siswa baru di sekolah swasta.

“Pengaruhnya sangat besar. Mungkin sekarang SMA swasta hanya bisa dapat murid maksimal sekitar 30 persen dari kapasitas yang ada,” kata Supardi kepada Radar Bekasi, Rabu (16/7).

Dari data sementara yang dihimpun, jumlah siswa baru di 39 SMA swasta di Kota Bekasi turun drastis. Jika pada tahun ajaran 2024/2025 mereka menerima 3.805 siswa, tahun ini angkanya hanya mencapai 2.344 siswa — mengalami penurunan sebanyak 1.461 siswa.

Lebih jauh, Supardi mengungkapkan bahwa sejak pembukaan jalur PAPS, setidaknya 138 siswa yang sudah mendaftar di SMA swasta mengundurkan diri, bahkan ada yang sudah membayar uang masuk dan tetap membatalkan.

“Banyak dari sekolah swasta yang sudah terima siswa, sudah bayar, tapi dicabut lagi karena mereka bisa masuk sekolah negeri lewat PAPS,” ujarnya.

Situasi ini disebut mengancam keberlangsungan operasional banyak SMA swasta di Kota Bekasi. Beberapa sekolah sudah mulai mendata potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru, staf tata usaha, hingga petugas keamanan karena pemasukan sekolah yang menurun drastis.

“Ini bukan cuma soal murid, tapi menyangkut kelangsungan para pendidik dan pegawai. Jika terus seperti ini, banyak yang akan kehilangan pekerjaan,” tambah Supardi.

FKSS kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN, sembari berharap adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap implementasi kebijakan PAPS yang dinilai menggerus keberadaan sekolah swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *