Kejari Bekasi Telusuri Aliran Dana Korupsi Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar yang Libatkan Eks Kadispora
titikbicara.com/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami aliran dana korupsi dalam kasus pengadaan alat olahraga yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bekasi Ryan Anugrah, penyidik saat ini masih melakukan penelusuran komprehensif terkait peredaran dana proyek.
"Itu teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman aliran dana," kata Ryan, Jumat (16/5/2025).
Ryan menegaskan, selain Zarkasih, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni mantan ASN MAR, serta Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, M, yang berperan sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi, Haryono, menjelaskan bahwa proyek pengadaan alat olahraga tersebut dilakukan dalam dua tahap pada tahun yang sama, masing-masing dengan nilai Rp 4,7 miliar dan Rp 4,9 miliar, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Bekasi.
“Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,7 miliar,” terang Haryono.
Dari penyelidikan awal, jaksa menemukan adanya mark-up harga terhadap berbagai alat olahraga. Beberapa barang bukti yang disita meliputi raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat/karate, matras olahraga.
Kuasa hukum Ahmad Zarkasih dan MAR, Yoga Gumilar, menyatakan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyerahkan semua pembuktian materi perkara ke persidangan.
"Terkait dengan hasil dan lain sebagainya, kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa," ujar Yoga.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana APBD dan dugaan adanya kongkalikong antara ASN dan pihak swasta dalam proyek pemerintah.
