31 Oktober 2026

Kartu Bekasi Keren Jadi Sorotan di Sidang MK, Ada Dugaan Money Politik Paslon 03 Tri – Harris Bobihoe

titikbicara.com/ – Sidang perdana sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Rabu (8/1/2025), memunculkan isu kontroversial terkait dugaan politik uang melalui distribusi "Kartu Bekasi Keren."

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, mengungkapkan bahwa "Kartu Bekasi Keren" yang didistribusikan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, berisi saldo Rp999.999. Kartu ini diduga digunakan untuk menarik suara dengan memberikan akses pembelian barang seperti ayam potong dalam acara kampanye.

Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Heri-Sholihin, menyatakan bahwa kartu tersebut disebarkan secara masif di 12 kecamatan di Kota Bekasi, termasuk di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Penyebaran ini diduga melanggar asas Pilkada yang bebas, jujur, dan adil.

"Kami memiliki bukti-bukti fisik dari 'Kartu Bekasi Keren' ini, termasuk saksi yang siap memberikan kesaksian di persidangan lanjutan," ujar Rullyandi dalam pernyataannya.

Menurutnya, praktik politik uang melalui kartu ini merupakan pelanggaran serius yang memengaruhi hasil Pilkada. Pihaknya meminta MK mempertimbangkan bukti ini untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 dari kontestasi Pilkada Kota Bekasi.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan bukti tambahan dan saksi-saksi untuk memperkuat tuduhan adanya pelanggaran berat yang dilakukan melalui "Kartu Bekasi Keren."

Sebagai informasi setelah sidang hari ini, Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025. Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *